Bisnis Jual Beli Secara Online Akan Kena Pajak

Table of Contents
Bisnis Jual Beli Secara Online Akan Kena Pajak


Andy2dsd.org - Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah pusat, Bisnis jual beli produk melalui sistem jaringan internet atau Online di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir berkembang cukup pesat, tapi tidak banyak pelaku bisnis online itu yang insentif sendiri melaporkan pajak usahanya. Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Karang Pilang Surabaya, Agus Mulyono, kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengemukakan, potensi pajak dari bisnis jual beli melalui online maupun media jejaring sosial cukup besar.

"Saat ini mulai banyak pelaku bisnis, terutama perempuan yang melakukan transaksi jual beli produk melalui internet atau media jejaring sosial, seperti facebook dan twitter," katanya usai seminar "Sehat Usaha, Sehat Pajaknya". Kegiatan seminar ini bekerja sama dengan komunitas pengusaha wanita di Surabaya yang memiliki bisnis online, yakni "Woman Online Community Surabaya" (Wosca).

"Perkiraan kasar kami, nilai transaksi bisnis online yang terjadi di Surabaya bisa mencapai Rp25 miliar setahun. Tapi, belum banyak pebisnis online yang melaporkan pajaknya," ujar Agus. Menurut dia, semua jenis transaksi jual beli yang menimbulkan penghasilan, masuk sebagai objek pajak, termasuk transaksi melalui online.

Khusus untuk pelaku bisnis online, pajak yang bisa dikenakan bisa berupa pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan (PPh). Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan transaksi yang bisa dikenai pajak, salah satunya yaitu omzet usaha minimal Rp 600 juta per tahun untuk PPn. Sedangkan untuk PPh harus lebih besar dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp15,8 juta perbulan untuk perorangan.

"Kalau nilainya masih di bawah itu, sudah tentu tidak bisa dikenai pajak," kata Agus Mulyono.
Pada kesempatan itu, anggota "Wosca" Riana Budianti mengemukakan, jumlah anggota komunitas bisnis online ini sekitar 300 orang dan belum seluruhnya mengurus pajak usaha. Kami akan terus melakukan sosialisasi masalah pajak ini kepada anggota, agar mereka yang belum tahu segera melaporkan pajak usahanya," katanya.

Pajak jual beli toko online
Pengenaan pajak jual beli secara online untuk toko online pada dasarnya disamakan dengan toko konvensional (sebagaimana dikutip dari artikel berjudul “Edukasi Pajak: Perpajakan Untuk Toko Online” dari bisnis.com yang diasuh oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Direktorat Jenderal Pajak, 14 Juni 2012).

Pajak penghasilan blogger
Dengan demikian, ketentuan pajak yang berlaku bagi usaha online / jual beli secara online tidaklah berbeda dengan toko konvensional pada umumnya, hanya saja media yang digunakan dalam hal ini adalah internet. Yang dikenakan pajak dari toko konvensional adalah keuntungan dari penjualan sebagai salah satu objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh. Ditegaskan pula dengan adanya Peraturan Dirjen Pajak No PER-32/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (“Perdirjen pajak 32/2010”), pengusaha perorangan melalui media internet (online) wajib membayar pajak penghasilan sesuai aturan. Meskipun tidak memiliki tempat usaha secara fisik, kewajiban membayar PPh ini tetap mengikat bagi mereka. Selain itu disebutkan juga bahwa setiap pengusaha yang melaksanakan transaksi online diberlakukan PPh 25. Mengenai cara perhitungan PPh, artikel Cara Menghitung Pajak Penghasilan : [www.hukumonline.com/klinik/detail/cl2836/cara-menghitung-pajak-penghasilan]

Besar Pajak bagi pengusaha online
Perhitungan pajak bagi pengusaha online sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOPPT) dikenakan angsuran atas pajak penghasilan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha, yang dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsiatau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (Pasal 3 ayat (1) dan (2) Perdirjen pajak 32/2010).

Pajak toko jual beli secara online
Jika toko online menjual barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ia juga harus menerbitkan faktur pajak. Pengaturan mengenai PPN saat ini diatur dalam UU No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Bagi pengusaha online yang demikian dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan / atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Jual beli secara online 
Pengusaha kecil sebenarnya dibebaskan dari kewajiban mengenakan / memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN & PPnBM berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut (sumber: www.pajak.go.id).

Pajak jual beli secara online
    Kewajiban untuk menjadi PKP ini baru muncul ketika pengusaha online memiliki penerimaan bruto melebihi Rp 600 juta/tahun.
Bila sudah timbul kewajiban tetapi sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, diancam pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


Update News By : @N_besar

Incoming search terms:

  • Pajak Bisnis Online
  • Jual - Beli Online Indonesia
  • Pajak Jual-beli
  • Bisnis Online
  • Cara Menentukan Besar Pajak Bisnis Online
  • Besar Pajak Jual-beli Online
  • Cara Mudah Menghitung Pajak
  • Cara Membayar Pajak Terbaru

4 comments

Comment Author Avatar
February 3, 2014 at 8:59 PM Delete
Thaks gan atas infonya :)
Comment Author Avatar
nip
February 3, 2014 at 9:02 PM Delete
thanks gan infonya ^_^
Comment Author Avatar
February 3, 2014 at 9:22 PM Delete
makasih bnyk gan infonya, jadi tambah pengetahuan nh :)
Comment Author Avatar
February 3, 2014 at 9:24 PM Delete
What !!! bisnis online lewat blogging bakal bi pajak juga ? ~_~..
Harus sembunyi-sembunyi ini :v... ghehehe...