Inilah Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
CAHYOGYA.COM - Di awal tahun 2022 ini netizen sempat dihebohkan dengan rencana pemerintah yang mengatur pencairan BPJS Ketenagakerjaan di usia 56 tahun. Padahal, sebelumnya karyawan bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan di usia berapapun, asal sudah resign dari pekerjaan kantor lama.
Setelah ramai menuai penolakan, akhirnya rencana kebijakan tersebut pun dibatalkan dan karyawan kembali bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan sebelumnya.
Nah, bagi Anda yang saat ini baru saja resign dan ingin segera mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya membaca tips-tips berikut ini agar saldo bisa cair tanpa perlu menunggu waktu lama.
Perlu diketahui, menurut keterangan BP Jamsostek atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, saat ini ada dua cara untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama yakni proses pencairan konvensional melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mengambil nomor antrian untuk mendapat pelayanan.
Kemudian, yang kedua yakni melalui aplikasi yang bisa dilakukan secara daring tanpa melakukan kontak fisik maupun datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Cara kedua banyak dipilih dalam beberapa tahun terakhir karena kondisi pandemi COVID-19 yang tidak kunjung berhenti. Lantas, bagaimana sih cara melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun online? Apa saja berkas-berkas yang perlu disiapkan?
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
1.Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek
Saat ini kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah berbentuk digital bukan kartu fisik. Anda bisa mendownload kartu BPJS Ketenagakerjaan via akun BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO.
2.KTP (Kartu Tanda Penduduk
Jika Anda belum punya KTP yang berlaku, maka perlu menyertakan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai tanda bahwa KTP masih diproses.
3.Menyertakan Foto Halaman Depan Buku Tabungan
Pastikan nama dan nomor rekening di halaman depan buku tabungan bisa dibaca dengan jelas agar pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak salah transfer dana.
4.Kartu Keluarga
5.Surat Paklaring atau Keterangan Kerja
Surat keterangan kerja atau paklaring bisa didapatkan dengan menghubungi HRD perusahaan tempat Anda kerja sebelumnya.
6.Mengisi Formulis Pengajuan kLAIM jht
7.NPWP
NPWP dibutuhkan jika Anda mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 Juta.
8.Foto diri terbaru
Itulah syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini masih berlaku. Jika Anda ingin mencairkan saldo dengan nominal dibawah Rp10 juta, gunakan saja aplikasi JMO yang bisa didownload via Play Store dan App Store.
Semoga bermanfaat.
Kamu suka artikel di atas? Jika suka silakan klik bagikan pada artikel ini


Post a Comment